Melihat Ada Tanda Cupang di Leher, Suami Cemburu dan Membakar Istrinya di Pematang Sawah (1)


TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Ilham Rois (41), pria asal Kecamatan Tegalsari, Surabaya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama 13 tahun.
Sidang dengan agenda putusan dipimpin majelis hakim PN Gresik Lia Herawati dengan jaksa penuntut umum Thesar Yudi Prasetya.
Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim membacakan berkas dakwaaan dan keterangan saksi-saksi.
Terdakwa Ilham Rois membunuh istrinya sendiri yaitu Utie Arisanti (40), lantaran cemburu karena istrinya selingkuh.
Dugaan selingkuh itu diketahui terdakwa Ilham Rois melalui ponsel milik almarhum Utie dan bukti bekas ciuman (cupang) di leher korban.
Diketahuinya bukti ciuman itu ketika istri korban mengajak berhubungan intim di semak-semak Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.
baca selengkapnya

0 Response to "Melihat Ada Tanda Cupang di Leher, Suami Cemburu dan Membakar Istrinya di Pematang Sawah (1)"

Post a Comment

Loading...
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==